PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN DASAR
Pasal 18
BAB 9 — PENILAIAN
(1) Penilaian pendidikan dasar diselenggarakan untuk memperoleh keterangan tentang proses belajar-mengajar dan upaya pencapaian tujuan pendidikan dasar dalam rangka pembinaan dan pengembangannya, serta untuk penentuan akreditasi satuan pendidikan dasar yang bersangkutan. (2) Penilaian pendidikan dasar mencakup:
a. kegiatan dan kemajuan belajar siswa;
b. pelaksanaan kurikulum;
c. guru dan tenaga kependidikan lainnya;
d. satuan pendidikan sebagai satu keseluruhan.
