PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS...
Pasal 2
(1) Yang dimaksud dengan Pedagang Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 adalah pengusaha dengan nama dan dalam bentuk apapun dalam usaha perdagangan yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak manapun kecuali yang semata-mata melakukan penyerahan sebagai Pedagang Pengecer. (2) Termasuk dalam pengertian Pedagang Besar adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada badan tertentu baik Pemerintah maupun Swasta yang ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
