PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS...
Pasal 3
(1) Pajak Masukan yang dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagai Pedagang Besar atau sebagai Pengusaha Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan, kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf a dan huruf c UNDANG-UNDANG Pajak-Pertambahan Nilai 1984. (2) Menteri Keuangan MENETAPKAN pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam bidang usaha tertentu.
