Pasal 7
BAB 3 — PERLINDUNGAN TANAH HUTAN
(1) Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang bertujuan untuk mengambil bahan-bahan galian yang dilakukan di dalam kawasan hutan atau hutan cadangan, diberikan oleh instansi yang berwenang setelah mendapat persetujuan Menteri. (2) Dalam hal penetapan areal yang bersangkutan sebagai kawasan hutan dilakukan setelah pemberian izin eksplorasi dan eksploitasi, maka pelaksanaan lebih lanjut kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tersebut harus sesuai dengan petunjuk Menteri. (3) Di dalam kawasan hutan dan hutan cadangan dilarang melakukan pemungutan hasil hutan dengan menggunakan alat-alat yang tidak sesuai dengan kondisi tanah dan lapangan atau melakukan perbuatan lain yang dapat menimbulkan kerusakan tanah dan tegakan. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan sektor lain yang bersangkutan.
