PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang PERLINDUNGAN HUTAN
Pasal 8
BAB 3 — PERLINDUNGAN TANAH HUTAN
(1) Kelestarian sumber air di dalam kawasan hutan, hutan cadangan, dan hutan lainnya harus dipertahankan. (2) Siapapun dilarang melakukan penebangan pohon dalam radius/ jarak tertentu dari mata air, tepi jurang, waduk, sungai, dan anak sungai yang terletak di dalam kawasan hutan, hutan cadangan dan hutan lainnya. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri setelah mendengar pendapat Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pengairan.
