PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang PERLINDUNGAN HUTAN
Pasal 6
BAB 2 — PERLINDUNGAN KAWASAN HUTAN, HUTAN CADANGAN, DAN HUTAN LAINNYA
(1) Kawasan hutan dan hutan cadangan dilarang dikerjakan atau diduduki tanpa izin Menteri.
(2) Hutan lainnya dikerjakan oleh yang berhak sesuai dengan petunjuk Menteri.
