PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang PERLINDUNGAN HUTAN
Pasal 5
BAB 2 — PERLINDUNGAN KAWASAN HUTAN, HUTAN CADANGAN, DAN HUTAN LAINNYA
(1) Penggunaan kawasan hutan harus sesuai dengan fungsi dan peruntukannya sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1967. (2) Penggunaan kawasan hutan yang menyimpang dari ketentuan ayat (1) harus mendapat persetujuan Menteri.
