PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang PERLINDUNGAN HUTAN
Pasal 4
BAB 2 — PERLINDUNGAN KAWASAN HUTAN, HUTAN CADANGAN, DAN HUTAN LAINNYA
(1) Penataan batas dilakukan terhadap setiap areal hutan yang telah ditunjuk sebagai kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Kecuali dengan kewenangan yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku setiap orang dilarang memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan hutan.
