PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang PERLINDUNGAN HUTAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan segala usaha, kegiatan, tindakan untuk mencegah dan membatasi kerusakan-kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit, serta untuk mempertahankan dan menjaga hak-hak Negara atas hutan dan hasil hutan.
