PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang PERLINDUNGAN HUTAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan perlindungan hutan adalah untuk menjap kelestarian hutan agar dapat memenuhi fungsinya.
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan perlindungan hutan adalah untuk menjap kelestarian hutan agar dapat memenuhi fungsinya.