Pasal 16
BAB 6 — PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUTAN
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Instansi Kehutanan diberikan wewenang Kepolisian Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1967. (2) Pejabat yang diberi wewenang Kepolisian Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang untuk :
a. mengadakan patroli/perondaan di dalam kawasan hutan dan wilayah sekitar hutan (kring); b. memeriksa surat-surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan hasil hutan di dalam kawasan hutan atau wilayah sekitar hutan (kring) dan daerah-daerah lain yang oleh Pemerintah Daerah ditentukan sebagai wilayah kewenangan Pejabat tersebut untuk memeriksa hasil hutan; c. menerima laporan tentang telah terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan dan kehutanan; d. mencari keterangan dan barang bukti terjadinya tindak pidana di bidang kehutanan; e. dalam hal tertangkap tangan, wajib menangkap tersangka untuk diserahkan kepada penyidik POLRI; f. membuat dan menandatangani laporan tentang terjadinya tindak pidana di bidang kehutanan.
(3) Unit Organisasi dan tata kerja Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri bersama Panglima Angkatan Bersenjata dalam hal ini Kepala Kepolisian Republik INDONESIA.
