Pasal 17
BAB 6 — PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUTAN
(1) Sebagian dari pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana j o. Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana, yang karena kewajibannya berwenang untuk : a. menerima laporan atau pengaduan tentang telah terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan dan kehutanan; b. menyuruh berhenti dan memeriksa tanda pengenal seorang yang berada dalam kawasan hutan dan wilayah sekitar hutan; c. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang kehutanan; d. memanggil seseorang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi atas tindak pidana di bidang kehutanan; e. membuat dan menandatangani Berita Acara; f. mengadakan penghentian penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang kehutanan; g. meminta petunjuk dan bantuan penyidikan kepada. penyidik POLRI
(2) Tata cara pengangkatan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
