PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang PERLINDUNGAN HUTAN
Pasal 15
BAB 6 — PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUTAN
(1) Instansi-instansi Kehutanan di Daerah Tingkat I bertanggung jawab atas perlindungan hutan baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. (2) Tanpa mengurangi kewenangan instansi Kehutanan dalam bidang perlindungan hutan Pemegang Hak Pengusahaan Hutan bertanggung jawab atas perlindungan hutan di areal hak pengusahaan hutannya masing-masing.
