PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang PERLINDUNGAN HUTAN
Pasal 14
BAB 5 — PERLINDUNGAN HASIL HUTAN
(1) Untuk membuktikan sahnya hasil hutan dan telah dipenuhinya kewajiban- kewajiban pungutan Negara yang dikenakan terhadapnya hingga dapat digunakan atau diangkut, maka hasil hutan tersebut harus mempunyai surat keterangan sahnya hasil hutan.
(2) Ketentuan mengenai surat keterangan sahnya hasil hutan serta tata cara untuk memperolehnya diatur oleh Menteri.
