PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang PERLINDUNGAN HUTAN
Pasal 13
BAB 5 — PERLINDUNGAN HASIL HUTAN
(1) Untuk melindungi hak-hak Negara yang berkenaan dengan hasil hutan, maka terhadap semua hasil hutan harus diadakan pengukuran dan pengujian. (2) Hasil pengukuran dan pengujian terhadap hasil hutan adalah merupakan dasar perhitungan penetapan besarnya pungutan Negara yang dikenakan terhadapnya. (3) Ketentuan mengenai pengukuran dan pengujian hasil hutan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
