PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang PERLINDUNGAN HUTAN
Pasal 12
BAB 4 — PERLINDUNGAN TERHADAP KERUSAKAN HUTAN
Usaha-usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan daya alam, hama, dan penyakit diatur lebih lanjut oleh Menteri.
