PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang PERLINDUNGAN HUTAN
Pasal 11
BAB 4 — PERLINDUNGAN TERHADAP KERUSAKAN HUTAN
(1) Penggembalaan ternak dalam hutan, pengambilan rumput, dan makanan ternak lainnya serta serasah dari dalam hutan hanya dapat dilakukan di tempat-tempat yang ditunjuk khusus untuk keperluan tersebut oleh pejabat yang berwenang. (2) Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah Tingkat I dengan memperhatikan petunjuk Menteri.
