PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang PERLINDUNGAN HUTAN
Pasal 10
BAB 4 — PERLINDUNGAN TERHADAP KERUSAKAN HUTAN
(1) Setiap orang dilarang membakar hutan kecuali dengan kewenangan yang sah. (2) Masyarakat di sekitar hutan mempunyai kewajiban ikut serta dalam usaha pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan. (3) Ketentuan-ketentuan tentang usaha pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan diatur dengan Peraturan Daerah Tingkat I dengan memperhatikan petunjuk Menteri.
