PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1984 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA TAMBANG...
Pasal 2
BAB 2 — PENDIRIAN DAN STATUS PERUSAHAAN
Perusahaan Negara Tambang Batubara sebagai badan usaha yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1968, dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dilanjutkan berdirinya dan ditetapkan bentuk usahanya menjadi Perusahaan Umuin (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969, dengan nama Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara.
