PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1984 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA TAMBANG...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
- Pemerintah adalah Pemerintah Republik INDONESIA;
- PRESIDEN adalah PRESIDEN Republik INDONESIA;
- Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pertambangan dan energi;
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang pertambangan umum;
- Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara;
- Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara;
- Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara;
- Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara;
- Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara;
- Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian dengan maksud agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat berkembang dengan baik;
- Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan;
- Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
