PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1984 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA TAMBANG...
Pasal 3
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara, selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disingkat Perusahaan, adalah badan usaha yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan pengusahaan pertambangan batubara. (2) Perusahaan melakukan usaha-usahanya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, terhadap Perusahaan berlaku hukum INDONESIA.
