PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang PERWAKAFAN TANAH MILIK
Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN PIDANA
Apabila perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan oleh-atau atas nama Badan Hukum maka tuntutan pidana dilakukan dan pidana serta tindakan tatatertib dijatuhkan, baik terhadap badan hukum maupun terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan tersebut atau yang bertindak sebagai pemimpin atau penanggungjawab dalam perbuatan atau kelalaian itu atau terhadap keduaduanya.
