PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang PERWAKAFAN TANAH MILIK
Pasal 16
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Perwakafan tanah milik demikian pula pengurusannya yang terjadi sebelum dikeluarkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, oleh Nadzir yang bersangkutan harus didaftarkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan
setempat, untuk disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Cara-cara dan pelaksanaan ketentuan tersebut dalam ayat (1) ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Agama.
