PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang PERWAKAFAN TANAH MILIK
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 5, Pasal 6 ayat (3) Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11, dihukum dengan hukuman kurungan selama- lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah).
