PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1973 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut padaPasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERSERO, adalah untuk menyediakan prasarana, melaksanakan pembangunan serta pengurusan, pengusahaan dan pengembangan Industrial Estate Pulo Gadung Jakarta Timur, Jakarta.
