PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1973 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 1
BAB 1 — PENYERTAAN MODAL NEGARA
(1). Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH ini. (2). Perusahaan …
(2). Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) pasal ini didirikan secara bersama antara Negara Republik INDONESIA dan Pemerintah Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya; dan berkedudukan di Jakarta.
