Pasal 3
BAB 3 — MODAL PERSERO
(1). Modal dasar PERSERO berjumlah Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyard rupiah). (2). Modal dasar PERSERO sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini terbagi atas:
6.000 (enam ribu) helai saham seri A (saham prioritas), nominal a Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
24.000 (dua puluh empat ribu) helai saham seri B (saham biasa), nominal a Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah). (3). Dari jumlah saham tersebut dalam ayat (2) pasal ini pada saat pendirian PERSERO diambil bagian dan disetorkan oleh:
Negara …
Negara Republik INDONESIA sejumlah: 3.000 (tiga ribu) helai saham seri A (saham prioritas) atau sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Pemerintah Daerah Khusus lbukota Jakarta Raya sejumlah: 3.000 (tiga ribu) helai saham seri A (saham prioritas) atau sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). (4). Pelaksanaan penyetoran penuh atas nilai tiap-tiap saham yang diambil bagian oleh Negara Republik INDONESIA sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (3) pasal ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
