Pasal 6
(1) Selambat-lambatnya sebulan setelah tugas pemeriksaan selesai, team pemeriksa harus menyampaikan laporan serta kesimpulan tentang hasil pemeriksaannya secara tertulis, bila dianggap perlu disertai usul mengenai perbaikan tata-usaha, pembukuan, mengurus dan cara kerja dan/atau usul tentang tindakan apa yang perlu diambil kepada:
Menteri Keuangan (rangkap 4);
Dewan Pengawas Keuangan;
Menteri ...
Menteri yang bersangkutan;
Kepala Jawatan, kantor atau perusahaan ataupun pimpinan badan (instansi) yang diperiksa. Menteri Keuangan menyampaikan juga laporan tersebut kepada instansi-instansi lain yang dipandangnya perlu. (2) Didalam hal-hal yang dianggapnya perlu selama pemeriksaan berjalan, team pemeriksa berhak mengambil tindakan-tindakan kearah perbaikan atau untuk mencegah kerugian bagi Negara. Tindakan-tindakan termaksud harus segera dilaporkan kepada Menteri Keuangan dan instansi-instansi lain tersebut pada ayat (1) pasal ini.
