Pasal 4
Pemeriksaan termaksud diatas meliputi: a. penyelidikan apakah bendaharawan atau pejabat lain yang bertanggung-jawab atas urusan uang dan barang pada departemen, jawatan, kantor, perusahaan, instansi atau badan yang diperiksa, melakukan pekerjaan menurut peraturan-peraturan atau petunjuk- petunjuk yang berlaku atau yang diadakan secara khusus untuk mengurus itu; b. penyelidikan apakah pegawa-pegawai yang bertugas mengawasi pekerjaan bendaharawan atau pejabat termaksud huruf a pasal ini, tidak lalai dalam menjalankan pengawasan itu; c. penyelidikan ...
c. penyelidikan apakah didalam peraturan atau petunjuk khusus yang diadakan oleh departemen, jawatan, kantor, perusahaan atau instansi lain yang untuk urusan uang dan barang yang diperiksa itu, tidak terdapat hal-hal yang bertentangan dengan peraturan umum dan/atau merugikan Negara; d. penyelidikan apakah penggunaan uang dan barang serta cara kerja yang dipakai memenuhi syarat-syarat effisiensi dan norma-norma menurut ukuran-ukuran yang layak.
