PP
KOORDINASI DAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN
Pasal 21
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMANTAUAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN
(1) Pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban yang
dilaksanakan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (2) dilakukan melalui:
- peran serta dalam pemantauan yang dilaksanakan oleh Menteri, komisi yang menangani kekerasan terhadap perempuan, hak asasi manusia, perlindungan anak, dan disabilitas; danlatau
- pemantauansecarasendiri-sendiri. (21 Hasil pemantauan secara sendiri-sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Menteri melalui media komunikasi yang disediakan oleh Menteri.
Pasal22
(1) Hasil Pemantauan secara sendiri-sendiri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2l ayat (21 menjadi data dan informasi mengenai pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban.
(2) Data dan informasi merupakan bahan tindak lanjut bagi
Menteri untuk melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).
