PP
KOORDINASI DAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN
Pasal 20
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMANTAUAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN
(1) Pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban yang
dilaksanakan secara sendiri-sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Menteri, komisi yang menangani kekerasan terhadap perempuan, hak asasi manusia, perlindungan anak, atau disabilitas sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangan masing-masing.
(2) Hasil ...
SK No 230336 A
PRESIDEN
_ 10_ (21 Hasil pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban yang dilaksanakan sendiri-sendiri oleh komisi yang menangani kekerasan terhadap perempuan, hak asasi manusia, perlindungan anak, dan disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
