Pasal 7
(1) Otorita lbu Kota Nusantara melaksanakan pelayanan
perizinan berusaha terkait kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, pengembangan Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, dokumen rencana tata ruang, dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan .perundang- undangan.
(3) Pelaksanaan. . .
SK No 181042 A
FRESIDEH
(3) Pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan hak akses khusus Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(4) Dalam hal terdapat perizinan berusaha yang menjadi
kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara namun tidak terkait dengan Sistem OSS, pelayanan perizinan dilaksanakan langsung oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
