Pasal 6
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara menetapkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria sesuai kewenangannya. (21 Dalam hal Otorita Ibu Kota Nusantara belum menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otorita Ibu Kota Nusantara melaksanakan kewenangannya mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku secara nasional sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan mengenai Ibu Kota Negara.
(3) Dalam pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otorita Ibu Kota Nusantara berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
(4) Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan Kepala Otorita lbu Kota Nusantara.
