PP
KEWENANGAN KHUSUS OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 5
Urusan Pemerintahan umum di wilayah Ibu Kota Nusantara dilaksanakan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
