PP
KEWENANGAN KHUSUS OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 4
(1) Urrrsan Pemerintahan yang merupakan kewenangan
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perarndang-undangan. (21 Dalam hal diperlukan unit kerja untuk melaksanakan Urr.rsan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentukannya harrrs mendapat persetujuan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi.
. Pasal 5. .
SK No 181196 A
PRESIDEN
