PP
KEWENANGAN KHUSUS OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 8
(1) Dalam rangka pelaksanaan Kewenangan Khusus, Otorita
Ibu Kota Nusantara melaksanakan kerja sama dengan Daerah Mitra dan daerah lain berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektivitas. (21 Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan kerja sama internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
