Pasal 99
BAB 5 — ### STANDAR MUTU HASIL PERIKANAN
53 / 177
(1) Standar Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) dapat dikembangkan
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Standardisasi internasional, dan kepentingan pelindungan konsumen.
(2) Pengembangan Standar Mutu Hasil Perikanan dilakukan dengan proses perumusan Standar yang
dilakukan secara tertib dan bekerja sama dengan pemangku kepentingan.
(3) Dalam hal pengembangan SNI apabila terdapat Standar internasional, SNI dirumuskan harmonis dengan
Standar internasional dengan mempertimbangkan kepentingan nasional untuk menghadapi perdagangan global atau disesuaikan dengan perbedaan iklim, lingkungan, geologi, geografis, kemampuan teknologi, dan kondisi spesifik lainnya.
(4) Pengembangan Standar Mutu Hasil Perikanan ditetapkan berdasarkan analisis risiko yang dilakukan
dengan mempertimbangkan tingkat bahaya yang dapat ditimbulkan terhadap kesehatan manusia.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Standar Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
