Pasal 100
BAB 5 — ### STANDAR MUTU HASIL PERIKANAN
(1) Penerapan sistem jaminan Mutu dan keamanan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85
ayat (2) membutuhkan ketertelusuran.
(2) Ketertelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterapkan di seluruh rantai pasok mulai dari
praproduksi, produksi, distribusi, pengolahan, dan pemasaran.
(3) Ketertelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka mengidentifikasi produk
yang berkaitan dengan catatan riwayat asal usul dan data pada:
Bahan Baku dan bagian-bagiannya;
bahan tambahan lainnya;
sejarah pengolahan;
pengemasan;
distribusi; dan
lokasi produk setelah dikirim.
(4) Sistem Ketertelusuran meliputi:
ketertelusuran internal; dan
ketertelusuran eksternal.
(5) Ketertelusuran internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi keseluruhan input dan
proses dalam kegiatan penanganan dan/atau Pengolahan Ikan.
(6) Ketertelusuran eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
ketertelusuran terhadap sumber/asal Bahan Baku harus mampu mengidentifikasi asal Bahan Baku; dan
ketertelusuran terhadap pemasaran/distribusi produk harus mampu mengidentifikasi kepada siapa produknya dikirim.
(7) Dalam rangka menjamin ketertelusuran, setiap produk Pengolahan Ikan yang akan dipasarkan harus
dilengkapi label/identifikasi yang memadai.
54 / 177
