PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 101
BAB 5 — ### STANDAR MUTU HASIL PERIKANAN
(1) Dalam rangka menjamin ketertelusuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Menteri
mengembangkan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional dengan mengintegrasikan sistem di lingkungan Kementerian.
(2) Ketentuan mengenai Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Pembinaan
