Pasal 102
BAB 5 — ### STANDAR MUTU HASIL PERIKANAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan
pemenuhan Standar Mutu kepada Pelaku Usaha dalam rangka jaminan Mutu dan keamanan Hasil Perikanan.
(2) Dalam rangka penerapan Standar Mutu Hasil Perikanan di laboratorium pengujian Hasil Perikanan,
Menteri melakukan pembinaan, fasilitasi, dan pengawasan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara berkala melalui:
sosialisasi;
bimbingan teknis;
penyuluhan;
fasilitasi;
pemeriksaan lapangan; dan/atau
peningkatan peran serta masyarakat.
(4) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan pembinaan
Standar Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pembina mutu.
Bagian Ketujuh
Pengawasan
