Pasal 103
BAB 5 — ### STANDAR MUTU HASIL PERIKANAN
(1) Pengawasan terhadap Standar Mutu produk yang memberlakukan SNI secara wajib dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan terhadap Standar Mutu produk yang memiliki sertifikat tanda kesesuaian dikoordinasikan
dengan Badan Standardisasi Nasional atau lembaga sertifikasi produk.
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan
terhadap konsistensi pemenuhan Standar Mutu kepada Pelaku Usaha melalui pemeriksaan lapangan terhadap UPI yang telah menerapkan cara Penanganan Ikan yang baik dan/atau cara Pengolahan Ikan yang baik dan prosedur operasional Standar sanitasi melalui sertifikat kelayakan pengolahan.
55 / 177
Bagian Kedelapan
Prasarana dan Sarana Usaha Pengolahan dan Pemasaran Ikan
