PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 104
BAB 5 — ### STANDAR MUTU HASIL PERIKANAN
Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana usaha pengolahan dan pemasaran Ikan untuk meningkatkan daya saing produk kelautan dan perikanan dalam kerangka sistem jaminan Mutu dan keamanan Hasil Perikanan.
Bagian Kesembilan
Pemberdayaan Usaha Kelautan dan Perikanan
