PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 105
BAB 5 — ### STANDAR MUTU HASIL PERIKANAN
(1) Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi kegiatan pemberdayaan
usaha kelautan dan perikanan yang bertujuan:
mendorong keberlanjutan usaha dan peningkatan investasi;
meningkatkan kemampuan dan kapasitas usaha;
fasilitasi akses pembiayaan usaha; dan
memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha dalam memperoleh prasarana dan sarana usaha kelautan dan perikanan.
(2) Pemberdayaan usaha kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan
dalam satu kawasan dan/atau di luar kawasan yang terintegrasi secara sistem bisnis Perikanan meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.
