Pasal 106
BAB 5 — ### STANDAR MUTU HASIL PERIKANAN
Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya mendorong keberlanjutan usaha dan peningkatan investasi, paling sedikit melalui:
penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan melalui pengembangan kawasan dan/atau fasilitasi kemitraan usaha;
membangkitkan industri kelautan dan perikanan melalui fasilitasi pemenuhan kebutuhan Bahan Baku industri, peningkatan kualitas Mutu produk dan nilai tambah untuk peningkatan investasi dan ekspor hasil kelautan dan perikanan;
penguatan basis produksi dan pengolahan komoditas unggulan di daerah yang tersebar pada sentra produksi kelautan dan perikanan;
penguatan jaminan usaha yang berkelanjutan dengan manajemen pengelolaan yang terintegrasi dan modern;
perbaikan, penataan, dan penyederhanaan Perizinan Berusaha di pusat dan daerah, termasuk sinergi dengan instansi lain yang terkait; dan
pengaturan akses terhadap pengelolaan sumber daya, kemudahan fasilitasi usaha dan investasi, dan pengembangan kelautan dan perikanan berbasis digital.
56 / 177
