Pasal 107
BAB 5 — ### STANDAR MUTU HASIL PERIKANAN
(1) Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya meningkatkan kemampuan dan
kapasitas usaha kelautan dan perikanan.
(2) Peningkatan kemampuan dan kapasitas usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
kemudahan dalam akses ilmu pengetahuan, teknologi, hasil rekayasa, dan informasi.
(3) Peningkatan kemampuan dan kapasitas usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling
sedikit melalui:
pembinaan kelompok usaha bersama, korporasi dan kelembagaan nelayan, pembudi daya Ikan, dan pengolah, serta pemasar yang sudah terbentuk;
penguatan kelompok usaha bersama melalui pembentukan korporasi dan kelembagaan nelayan, pembudi daya Ikan, dan pengolah, serta pemasar;
pemberian stimulus dan fasilitasi kemudahan Pelaku Usaha dengan didukung regulasi yang kondusif; dan
perbaikan kualitas, kapasitas, dan produktivitas usaha.
(4) Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat bekerja sama dengan Pelaku
Usaha meningkatkan kemampuan dan kapasitas usaha kelautan dan perikanan.
