PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 108
BAB 5 — ### STANDAR MUTU HASIL PERIKANAN
(1) Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melakukan fasilitasi
akses pembiayaan bagi Pelaku Usaha kelautan dan perikanan untuk menjamin keberlanjutan usaha.
(2) Fasilitasi akses pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan melalui:
penyusunan skema pembiayaan usaha kelautan dan perikanan;
penumbuhkembangan kelembagaan dan klaster pembiayaan berbasis sentra produksi kelautan dan perikanan; dan
pembinaan, pemantauan, dan evaluasi penyaluran kredit.
