PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 109
BAB 5 — ### STANDAR MUTU HASIL PERIKANAN
(1) Penyusunan skema pembiayaan usaha kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108
ayat (2) huruf a dilakukan dengan melibatkan Pelaku Usaha, lembaga keuangan, dan/atau badan usaha milik negara atau swasta.
(2) Penyusunan skema pembiayaan usaha kelautan dan perikanan sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui skema pembiayaan khusus sesuai dengan kebutuhan karakteristik usaha kelautan
dan perikanan.
