PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 110
BAB 5 — ### STANDAR MUTU HASIL PERIKANAN
(1) Menumbuhkembangkan kelembagaan dan klaster pembiayaan berbasis sentra produksi kelautan dan
perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2) huruf b dilakukan dengan membangun kerja sama antara Pelaku Usaha dengan lembaga keuangan, penyedia Bahan Baku, dan pelaku pemasaran.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terintegrasi meliputi praproduksi,
57 / 177
produksi, pengolahan, dan pemasaran berbasis komoditas dan/atau sentra produksi kelautan dan perikanan.
