PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 111
BAB 5 — ### STANDAR MUTU HASIL PERIKANAN
(1) Dalam meningkatkan akses pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Menteri, gubernur,
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi penyaluran kredit kepada Pelaku Usaha.
(2) Pembinaan, pemantauan, dan evaluasi penyaluran kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:
sosialisasi dan edukasi inklusi keuangan;
peningkatan kualitas manajemen usaha;
fasilitasi dan kerja sama dengan lembaga keuangan (bank dan nonbank);
penjaringan debitur potensial;
pemantauan dan evaluasi penyaluran pembiayaan bagi Pelaku Usaha; dan
pelaporan realisasi kredit secara berkala dan berjenjang dari daerah ke pusat.
