PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 112
BAB 5 — ### STANDAR MUTU HASIL PERIKANAN
(1) Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi kemudahan memperoleh
prasarana dan sarana usaha bidang kelautan dan perikanan untuk meningkatkan daya saing produk kelautan dan perikanan serta jaminan Mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.
(2) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi prasarana dan sarana pada usaha:
penangkapan Ikan;
Pembudidayaan Ikan;
pengolahan Hasil Perikanan; dan
pemasaran Hasil Perikanan.
Bagian Kesepuluh
Pembinaan Pelaku Usaha Pemasaran
